Indonesia dinobatkan menjadi satu-satunya negara dengan baby smoker atau perokok anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa dari 70 juta anak di Indonesia, 25,9 juta diantaranya adalah perokok aktif. Dan… iklan rokok menjadi salah satu faktor pemicu terbesarnya. Larangan iklan rokok sebenarnya telah diatur dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012. DKI Jakarta juga telah mengeluarkan pelarangan iklan rokok melalui Peraturan Gubernur No. 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Tapi… implementasinya belum optimal. Karena itu, mari kita bantu pemerintah DKI Jakarta dengan melaporkan iklan rokok yang kamu temui di lingkungan sekitar kamu. Ohiyya.... aplikasi JAKI ini hanya bisa digunakan bagi kamu yang berdomisili di Jakarta atau sedang beraktivitas di wilayah Jakarta aja ya..
Cara menggunakan aplikasi Jakarta Kini (JAKI)
- Install aplikasi JAKI di playstore atau appstore di ponsel
- Setelah proses penginstall-an selesai, buka aplikasi JAKI.
- Daftar dengan menggunakan akun google
- Untuk melakukan pelaporan, tinggal klik lapor lalu mengambil bukti berupa gambar iklan rokok yang dipasang.
- Kemudian, cari dan pilih kategori iklan rokok, klik tanda ceklis di kanan atas.
- Ketik rincian lokasi dan detail pelaporan
- Selesai! Dengan begitu laporan kamu sudah diterima oleh pemerintah DKI Jakarta melalui fitur lapor dalam aplikasi JAKI
Nah, cukup simple bukan? Yuk kita sama-sama bantu pemerintah DKI Jakarta dalam melacak iklan rokok yang masih dipasang di luar ruang dengan bantuan aplikasi JAKI. Dengan begitu kamu juga berkontribusi untuk melindungi generasi muda dari paparan rokok loh!
trimakasih infonyaa
BalasHapus