Sabtu, 08 Februari 2025

Literature Review: Perjalanan Regulasi Tenaga Kesehatan Masyarakat

Literature Review: Perjalanan Regulasi Tenaga Kesehatan Masyarakat

 

 Disusun Oleh: Direktorat Keilmuan dan Keprofesian ISMKMI Jakarta Raya 2024

Anak Agung Dewi Anjani, Adhytiya Puji Pertiwi, Alifia Berdiza Pudja, 

Nurul Ahfiani, Riris Kurniawati


Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka,

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta


ABSTRAK

Perjalanan regulasi bagi tenaga kesehatan masyarakat di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala dalam implementasinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis berbagai kendala yang dihadapi dalam perjalanan regulasi bagi tenaga kesehatan masyarakat, selain itu penelitian ini juga mengusulkan beberapa rekomendasi untuk mengatasi tantangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan, yaitu dengan menganalisis berbagai literatur yang relevan dari database online (Google Scholar dan situs website resmi). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dari beberapa regulasi yang ada, ditemukan beberapa masalah yang masih menjadi kendala dalam perjalanan regulasi bagi tenaga kesehatan masyarakat, yakni masih adanya tumpang tindih regulasi, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan sumber daya. Namun dengan terus adanya perkembangan dari regulasi tersebut yang makin menemukan titik terang, maka diharapkan dapat membuat kinerja para tenaga kesehatan masyarakat untuk lebih maksimal kedepannya.


Kata Kunci: Regulasi, Tantangan, Tenaga Kesehatan Masyarakat


ABSTRACT

The regulatory journey for public health workers in Indonesia has undergone several changes. However, there are still a number of challenges and obstacles in its implementation. The purpose of this study is to analyze the various obstacles faced in the course of regulation for public health workers, and to propose several recommendations to overcome these challenges. The research method used in this study is the literature study method, namely by analyzing various relevant literature from online databases (Google Scholar and official websites). The results of the discussion show that from several existing regulations, several problems were found that are still an obstacle in the course of regulation for public health workers, namely the existence of overlapping regulations, lack of coordination between institutions, and limited resources. However, with the continued development of these regulations which are increasingly finding bright spots, it is hoped that the performance of public health workers will be maximized in the future.


Keywords: Regulation, Challenges, Public Health Workers


PENDAHULUAN

Sektor kesehatan di Indonesia merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan nasional. Tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, berbagai regulasi telah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai landasan dalam pengelolaan dan pengembangan tenaga kesehatan.

Pertama, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjadi dasar hukum yang mengatur profesi tenaga kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan standar kompetensi, hak, dan kewajiban tenaga kesehatan, serta mekanisme pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme di bidang ini. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tenaga kesehatan dapat memberikan layanan yang optimal dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional. UU ini tidak hanya mencakup aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan dan promosi kesehatan. Dengan fokus yang lebih luas ini, tenaga kesehatan diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Untuk memastikan implementasi yang efektif dari UU No. 17 Tahun 2023, pemerintah menerbitkan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan kebijakan kesehatan, termasuk pengaturan yang lebih rinci terkait tenaga kesehatan. Hal ini penting agar setiap tenaga kesehatan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Di samping itu, KMK RI No. HK.01.07/MENKES/1337/2024 menetapkan standar kompetensi bagi tenaga kesehatan masyarakat. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan dan kebutuhan di lapangan. Peningkatan kompetensi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kesehatan yang terus berubah. Akhirnya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Puskesmas diharapkan dapat memperkuat fungsi puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat. Puskesmas memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar, dan regulasi ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan puskesmas secara efektif. Secara keseluruhan, berbagai regulasi ini saling melengkapi dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan serta layanan kesehatan di Indonesia. Dengan memahami dan menerapkan aturan-aturan tersebut, diharapkan tenaga kesehatan dapat berkontribusi secara maksimal dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai implementasi dan dampak dari regulasi-regulasi tersebut dalam pengembangan tenaga kesehatan di Indonesia.


METODE

Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan, di mana peneliti menganalisis berbagai literatur yang relevan seperti jurnal ilmiah, artikel, dan laporan penelitian untuk memahami berbagai regulasi kesehatan yang berfokus pada permasalahan kesehatan masyarakat. Peneliti juga memanfaatkan sumber daring seperti Google Scholar dan situs website resmi untuk menemukan penelitian terbaru yang relevan dengan topik tersebut.


HASIL PEMBAHASAN

  1. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 

Undang - Undang nomor 36 tahun 2014 berlandaskan pada pemikiran pada pembukaan UUD 1945 menyatakan cita-cita bangsa Indonesia, yang juga mencerminkan tujuan nasional untuk seluruh tumpah darah Indonesia, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (Kanter, 2016). Dalam konteks ini, tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan tersebut.

Meskipun undang-undang ini berdasarkan atas prinsip-prinsip yang kuat, namun masih ada beberapa kerancuan yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah posisi tenaga kesehatan masyarakat. Menurut Pasal 11, tenaga kesehatan masyarakat termasuk dalam definisi tenaga kesehatan secara keseluruhan. Akan tetapi, pada Pasal 44 dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi. Namun demikian, sampai saat ini, tenaga kesehatan masyarakat belum memiliki status profesi sehingga menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Hal ini mengakibatkan banyak pertanyaan dan keraguan terkait dengan hak dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Kerancuan perundangan-undangan tersebut memunculkan inisiatif Uji Kompetensi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (UKAKMI) oleh IAKMI dan AIPTKMI pada 2018 bertujuan memastikan kompetensi tenaga kesehatan yang diduga berhubungan dengan penerbitan STR. Namun, Persakmi menilai ini sebagai maladministrasi karena tidak memenuhi syarat peserta sesuai Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan ujian hanya untuk mahasiswa akhir pendidikan profesi. Pada akhirnya Ombudsman menemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan ujian tersebut, termasuk pengenaan biaya tanpa dasar hukum dan pelanggaran transparansi. Hal ini menyoroti perlunya regulasi yang jelas terkait proses pengadaan STR untuk tenaga kesehatan masyarakat.

Pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kerancuan dalam peraturan perundangan dengan kondisi di lapangan. Diharapkan pemerintah dapat membuat regulasi yang menjadi payung hukum yang jelas bagi tenaga kesehatan masyarakat, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.


  1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pada tanggal 08 Agustus 2023, Presiden Republik Indonesia akhirnya menandatangani UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 11 Juli 2023 (Kesuma, 2024). Pasca terbit, UU ini memiliki beberapa kelebihan, yang meliputi perlindungan akan hak pasien, peningkatan kualitas layanan kesehatan, penguatan peran tenaga kesehatan non-dokter, serta pengaturan telemedicine dan teknologi kesehatan. Akan tetapi, ditemukan pula kelemahan dalam UU ini, antara lain ketidakjelasan dalam beberapa rumusan pasal, dan potensi konflik antar profesi kesehatan. UU No. 17 Tahun 2023 ini disahkan karena beberapa urgensi penting salah satunya untuk membuat layanan kesehatan lebih mudah diakses, dan juga menjadi payung hukum bagi para tenaga kesehatan. Namun, sejak disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 ini muncul beberapa permasalahan, salah satunya dalam kebijakan bagi tenaga kesehatan masyarakat.

Hal ini dapat terlihat dari ketidakjelasan posisi tenaga kesehatan masyarakat di dunia kesehatan. Masalah yang perlu disoroti adalah kurangnya kejelasan regulasi tentang status profesi kesehatan masyarakat yang dimana hingga saat ini belum ada titik terang terkait pendidikan profesi bagi kesehatan masyarakat. Selanjutnya, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi wajib mengikuti uji kompetensi yang merupakan salah satu syarat wajib untuk memperoleh STR bagi tenaga kesehatan masyarakat juga masih mengandung kontradiksi tersendiri terkait dengan sinkronisasi kebijakan yang ada dengan kondisi di lapangan. Sementara itu, masalah proses registrasi tenaga kesehatan masyarakat juga perlu disoroti lebih lanjut. Menurut pakar hukum Dr. Roberia, STR bukanlah surat izin, melainkan hanya sekedar pencatatan. Jadi, registrasi tenaga kesehatan hanya diperuntukkan bagi lulusan program vokasi, profesi, spesialis, dan subspesialis dan tidak diwajibkan bagi lulusan program akademik (S1, S2, S3) (Rosita dkk., 2023). Dari pernyataan tersebut, jelas tidak ada kewajiban bagi tenaga kesehatan masyarakat untuk dicatat/didaftarkan. Seperti yang diketahui, belum adanya pendidikan profesi bagi lulusan kesehatan masyarakat.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dikatakan telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem kesehatan Indonesia, namun masih diperlukan perubahan dan penyempurnaan lebih lanjut guna menjamin optimalitas dan kepastian hukum sehingga dapat dipastikan pelaksanaan UU berjalan sesuai dengan tujuannya.


  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023

PP No. 28 Tahun 2024 dibentuk untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan berbagai ketentuan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai dasar hukum pelaksanaan, PP ini memuat aturan rinci untuk berbagai aspek kesehatan, seperti upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya kesehatan, dan perlindungan kesehatan masyarakat (Kemenkes, 2024).

Pembentukan PP ini bertujuan untuk memastikan sistem kesehatan nasional berjalan secara terintegrasi, bermutu, dan sesuai standar, termasuk dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. PP ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau. Selain itu, PP ini mengatur peran pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan efisien (Kemenkes, 2024).

Pengawasan dan sanksi belum dijelaskan secara jelas pada PP No.28 Tahun 2024 sehingga pelaksanaannya bisa kurang efektif. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga belum cukup, sehingga banyak yang mungkin tidak memahami peraturan ini. Selain itu, belum ada solusi konkret untuk daerah yang kekurangan tenaga medis atau fasilitas kesehatan, dan ruang untuk inovasi pelayanan kesehatan masih terbatas.

PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, tetapi implementasinya memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang komprehensif agar tujuan PP ini dapat tercapai secara efektif tanpa memicu masalah baru.


  1. KMK RI No. HK.01.07/MENKES/1337/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan Masyarakat 

KMK RI No. HK.01.07/MENKES/1337/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan Masyarakat dibentuk untuk menjawab berbagai masalah dalam pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain: kurangnya standar yang jelas mengenai standarisasi kompetensi tenaga kesehatan masyarakat, yang berdampak pada kualitas pelayanan, kesenjangan antara kurikulum pendidikan tenaga kesehatan dan kebutuhan nyata di lapangan, serta keterbatasan dalam integrasi layanan kesehatan yang dapat menghambat pencapaian kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Tercantum pada KMK RI No. HK.01.07/MENKES/1337/2024 tentang kelebihan dan kekurangan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan Masyarakat. Kelebihan dari peraturan ini meliputi penetapan standar kompetensi yang jelas, sehingga memudahkan penilaian dan sertifikasi tenaga kesehatan, dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat dengan adanya pedoman yang terukur, dan memotivasi tenaga kesehatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang selaras dengan profesi kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kekurangan yang ada dalam peraturan ini antara lain tantangan dalam implementasi di lapangan, terutama dalam hal sumber daya dan pelatihan yang memadai, perlunya keterlibatan semua pihak terkait (stakeholder) untuk memastikan keberhasilan standar, dan tenaga kesehatan masyarakat yang profesional dan berpengalaman tetapi mengalami kesulitan untuk beradaptasi dengan standar baru. (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2024; World Health Organization, 2022; Sihombing, 2021).


  1. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Puskesmas

Pada tanggal 09 Oktober 2024 telah dilaksanakan Public Hearing: Rancangan Permenkes Penyelenggara Puskesmas oleh Kementerian Kesehatan. Kemudian dari Public hearing tersebut mengemukakan beberapa hal masalah yang perlu diangkat salah satunya, yaitu pengabaian terhadap jenis tenaga kesehatan masyarakat pada pasal 20 Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penyelenggaraan Puskesmas. Sementara itu, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, pasal 199 ayat 6 secara jelas menyebutkan bahwa tenaga kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan masyarakat. Hal ini menimbulkan hambatan bagi keberhasilan pelayanan kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan masyarakat memiliki peran strategis dalam upaya promotif dan preventif, yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. 

Pemerintah harus segera memperbaiki regulasi ini untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan masyarakat mendapatkan perhatian yang layak. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlunya dilakukan revisi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Penyelenggaraan Puskesmas, dengan memasukkan secara eksplisit ketentuan mengenai tenaga kesehatan masyarakat.

Setelah dilakukannya Public Hearing: Rancangan Permenkes Penyelenggara Puskesmas oleh Kementerian Kesehatan lahirlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024. Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah pasal 21 ayat 1, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran tenaga kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan tenaga kesehatan masyarakat secara resmi dalam pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), diharapkan akan ada peningkatan dalam efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya positif menuju sistem kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


  1. Surat Edaran Nomor : HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana

Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 pada pasal 212 ayat (2) mewajibkan lulusan sarjana kesehatan untuk menyelesaikan pendidikan profesi sebelum praktik. Namun, Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian yang dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Nomor 49/PUU-XXII/2024. Mahasiswa yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR dan SIP tetap diperbolehkan untuk praktik, tetapi diwajibkan menjalani pendidikan profesi tambahan dengan materi dan waktu yang lebih singkat sebelum SIP diperpanjang.

Bagi lulusan atau mahasiswa kesehatan program sarjana yang sudah terdaftar sebelum Undang-Undang Kesehatan terbaru berlaku, terdapat aturan khusus terkait praktik profesi. Bagi lulusan program sarjana yang sudah melakukan pelayanan kesehatan dan telah memiliki STR dan SIP wajib mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebelum memperpanjang izin praktik. Bagi lulusan program sarjana yang sudah melakukan pelayanan kesehatan dan telah memiliki STR dan SIP dan belum memiliki STR dan SIP wajib STR dan SIP serta mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). 

Sedangkan bagi lulusan program sarjana yang belum memberikan layanan kesehatan atau bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai mahasiswa program studi kesehatan sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 berlaku dapat melanjutkan pendidikan profesi dan lulus ujian kompetensi untuk kemudian memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau dapat memberikan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan pendampingan dan mendapatkan STR serta SIP selama masa tersebut dan wajib mengikuti pendidikan profesi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).


  1. Rekomendasi Bagi Pemerintah

Sampai saat ini kondisi pendidikan profesi bagi tenaga kesehatan masyarakat masih belum juga menemukan titik terang. Oleh sebab itu, kami merekomendasikan pemerintah untuk segera meninjau ulang dan membenahi regulasi yang sudah ada saat ini terkait pendidikan profesi bagi tenaga kesehatan masyarakat. Regulasi yang ada saat ini terkesan masih belum jelas dan implementasinya yang tidak optimal, padahal isu pendidikan profesi ini bukanlah isu baru dan telah lama dinantikan oleh para tenaga kesehatan masyarakat. Kewajiban mengikuti pendidikan profesi bagi lulusan kesehatan masyarakat telah tertuang jelas dalam regulasi. Namun, implementasinya masih menjadi tanda tanya besar karena belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur tentang pendidikan profesi tersebut sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan masyarakat. 

Selain itu, standar kurikulum yang tidak jelas menyebabkan ketidakpastian dalam proses pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan masyarakat. Pemerintah perlu menetapkan standar kurikulum yang jelas dan terukur untuk memastikan kualitas pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Pemerataan kurikulum yang belum merata di seluruh Indonesia menyebabkan kesenjangan kualitas tenaga kesehatan masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah perlu memastikan pemerataan kurikulum di seluruh Indonesia untuk mengurangi kesenjangan kualitas tenaga kesehatan masyarakat di berbagai daerah. Kami berharap pemerintah dapat segera menanggapi rekomendasi ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki regulasi dan standar tenaga kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik di masa depan.


KESIMPULAN

Mengenai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah adanya kerancuan dalam pengaturan posisi tenaga kesehatan masyarakat, yang menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas dan hak mereka. Sementara UU No 17 Tahun 2023 ini masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk menyempurnakan regulasi dan memastikan pelaksanaan undang-undang ini sesuai dengan tujuannya, karena posisi dan regulasi mengenai tenaga kesehatan masyarakat masih belum jelas, dengan masalah terkait pendidikan profesi dan uji kompetensi yang belum terpecahkan. Proses registrasi tenaga kesehatan masyarakat juga menunjukkan adanya ketidakpastian, dimana tidak ada kewajiban untuk mendaftar bagi lulusan program akademik. 

Dalam hal ini, PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, tetapi implementasinya memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan interpretasi yang salah di masyarakat. Disisi lain, KMK RI No. HK.01.07/MENKES/1337/2024 menunjukkan bahwa peraturan ini berpotensi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui penetapan standar kompetensi yang jelas. Kelebihannya mencakup kemudahan dalam penilaian dan sertifikasi serta dorongan untuk peningkatan kompetensi. Namun, tantangan dalam implementasi, seperti keterbatasan sumber daya. Terakhir Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Puskesmas juga diharapkan dapat memperkuat peran tenaga kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan mereka secara resmi dalam pusat kesehatan masyarakat, diharapkan akan ada peningkatan dalam efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan. Selanjutnya, kondisi terkini setelah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana yang didalamnya dapat diambil kesimpulan bahwa kejelasan regulasi pendidikan profesi bagi tenaga kesehatan masyarakat saat ini tetap belum ada kemajuan yang signifikan, karena terlihat masih belum adanya pembahasan lebih lanjut terkait hal ini.






DAFTAR PUSTAKA

Kanter, F. (2016). SANKSI Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Praktik Pelayanan Kesehatanmenurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Lex Privatum, 4(6).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Buku Pedoman Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan. Retrieved from https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240730/4346114/pemerintah-terbitkan-aturan-pelaksana-uu-kesehatan/

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1337/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan Masyarakat. (2024). Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kesuma, S. I. (2024). Ulasan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Nusantara Berbakti, 2(1), 253-261.

Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat; Rekam Jejak Perjuangan. (2019). Persakmi. https://persakmi.or.id/headlines/3120/.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat. (2019). Ombudsman. https://www.ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-penyelenggaraan-ujian-kompetensi-sarjana-kesehatan-masyarakat. 

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. (2024). Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2024). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Puskesmas. (2024). Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Rosita, T. A., & Oktamianti, P. (2023). REGISTRASI DAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DAN KEPASTIAN HUKUM. PREPOTIF: JURNAL KESEHATAN MASYARAKAT, 7(3), 16980-16996.

Sihombing, R. (2021). Evaluasi Kebijakan Kesehatan: Konsep dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Surat Edaran Nomor : HK.02.01/MENKES/29/2025 Tentang Penyesuaian Kualifikasi Pendidikan Bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Program Sarjana (2025). Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (2014). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

World Health Organization (WHO). (2022). Health Workforce Requirements for Universal Health Coverage and the Sustainable Development Goals. Geneva: WHO.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar