Sabtu, 06 Februari 2021

PRESS RELEASE RUANG DISKUSI ONLINE (RAKUN #2) “INTERNALISASI URGENSI AKSESI FCTC DAN REAKTUALISASI DIVERSIFIKASI TEMBAKAU”


            

Framework Convention on Tobacco Control
(FCTC) merupakan suatu konvensi yang dibentuk oleh WHO dalam menanggapi epidemi tembakau di dunia. FCTC diadopsi WHO pada tahun 2003 dan mulai berlaku secara internasional pada 27 Februari 2005. Lebih dari 180 negara telah menjadi bagian dari FCTC. Namun hingga kini, Indonesia belum meratifikasi apalagi mengaksesi FCTC. Padahal jumlah perokok di Indonesia semakin mengkhawatirkan.


Wacana pemerintah untuk meratifikasi FCTC selalu gagal dan berakhir dengan memberikan harapan palsu bagi masyarakat. Isu mengenai kesejahteraan petani tembakau yang akan terancam jika Indonesia meratifikasi FCTC pun menjadi alasan yang sering dibicarakan. Namun berdasarkan survei yang dilakukan MTCC mengungkapkan bahwa pertanian tembakau bukan merupakan usaha yang menguntungkan.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan. Dimana dalam pasal 58 ayat (1) mengatakan bahwa pemerintah mendorong pelaksanaan diversifikasi produk tembakau, yaitu menjadi produk tembakau bukan rokok yang memiliki nilai tambah serta tidak membahayakan bagi kesehatan.

Diversifikasi tembakau bertujuan mendapatkan produk baru selain rokok yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan bermanfaat bagi manusia (Nurnasari and Subiyakto 2018). Namun upaya diversifikasi ini belum mendapat perhatian lebih dan masih perlu dilakukan sosialisasi oleh berbagai pihak.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Tobacco Control Daerah (TCD) ISMKMI Jakarta Raya menyelenggarakan Ruang Diskusi Online (RAKUN) #2 melalui virtual zoom meeting pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 dengan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak terkait yang terdiri dari:

1.     Yayasan Lentera Anak, Rama Tantra, SKM

2.    Ketua MTCC UNIMMA, Dra. Retno Rusdjijati, M. Kes

 

Poin-poin pembahasan dalam diskusi tersebut antara lain:

·         WHO memprediksi pada tahun 2030 akan terjadi 10 juta kematian akibat rokok, kemudian di tahun 2048 akan terdapat 2 miliar sampah puntung rokok yang mana jika mencemari lautan akan berdampak pada matinya makhluk hidup di laut dan dampak ekstrimnya rantai makanan akan terputus.

·         PP 109 tahun 2012 dinilai masih tidak implementatif, tidak ada pengawasan yang dilakukan, dan tidak ada sanksi yang tegas dari pemerintah. Karena itu gerakan muda FCTC masih terus mendorong pemerintah untuk merevisi peraturan tersebut.

·         Gerakan muda FCTC menemukan bahwa adanya “penjegalan” oleh industri rokok untuk menghentikan langkah-langkah Indonesia dalam meratifikasi maupun mengaksesi FCTC.

·         Petani tembakau sebagai ujung tombak dalam tata niaga pertembakauan. Tapi sayangnya penghasilan petani masih di bawah UMR, petani menjadi kelompok yang paling rentan, dan petani mempunyai posisi tawar rendah dalam mata rantai tata niaga tembakau.

·         Industri rokok menjadi salah satu faktor yang merugikan petani tembakau dikarenakan harga tembakau yang ditentukan oleh industri rokok bukan oleh petani tembakau itu sendiri.

·         Petani juga mengalami risiko kesehatan akibat proses penanaman tembakau atau yang dikenal dengan sebutan "green sickness tobacco".

·         Sampai saat ini, Kementerian Pertanian telah berupaya meningkatkan kualitas dan produksi tembakau, namun di sisi lain Kementerian Perdagangan tidak melakukan pembatasan impor tembakau.

·         Ketika Indonesia mengaksesi FCTC, pola negara pun nantinya akan berubah. Persepsi pemerintah akan lebih mementingkan kesehatan masyarakatnya dibandingkan dengan ekonomi untuk mewujudkan bangsa yang lebih sehat dan kuat.

·         Upaya diversifikasi atau alih tanam para petani tembakau harus diberikan dukungan oleh berbagai pihak. Karena jika petani berhasil melakukan diversifikasi, maka upaya pengendalian tembakau dengan mengurangi produksi rokok juga akan tercapai

 

 “Kita harus terus bersuara untuk menyampaikan hal-hal penting ini agar kita semua (anak-anak muda) sadar bahwa kita sedang ditargetkan oleh industri rokok melalui iklan, rokok yang dijual batangan, harga rokok yang murah, dan lingkungan. Kita semua harus menyadari indsutri rokok selalu menargetkan anak muda sebagai perokok pengganti dari keberlanjutan usaha mereka.”

-Yayasan lentera anak dan gerakan muda FCTC, Rama Tantra, SKM-

 

 

"Pengendalian tembakau tidak bisa dilaksanakan individu ataupun perkelompok, tetapi membutuhkan peran berbagai pihak. Karena pengendalian tembakau adalah untuk mencegah munculnya perokok pemula, maka sebagai generasi muda harus selalu mengkampanyekan hidup sehat dimulai dari diri sendiri, kemudian mengedukasi dan mencontohkan kepada lingkungan sekitar. Tidak ada salahnya memberikan masukan atau saran kepada stakeholder dalam rangka pengendalian tembakau, termasuk para petani.”

-Ketua MTCC UNIMMA, Dra. Retno Rusdjijati, M.Kes-.

1 komentar: