PENTINGNYA
IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELLA
Halo
Indonesia!
Salam
sehat,
Setiap
anak berhak untuk hidup sehat. Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan
masyarakat yang efektif dan tepat sasaran dalam mencegah penyebaran penyakit
menular tertentu. Dengan demikian setiap anak berhak untuk mendapatkan
imunisasi. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang
aman, bermutu, efektif, terjangkau dan merata bagi masyarakat untuk upaya
pengendalian penyakit menular melalui imunisasi. Hal ini sesuai dengan pasal 130 dan 153 UU No
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Imunisasi
masal campak dan rubella diberikan pada anak usia 9 bulan – 15 tahun pada bulan
agustus di sekolah dan september di puskesmas, posyandu dan fasilitas
kesehatan. Pelaksanaan tahun 2017 di pulau jawa dan 2018 di luar jawa.
Terkait
dalam imunisasi MR (Measles Rubella) yang masih menjadi bahan perbincangan isu
kesehatan di Indonesia saat ini. Sebelum mengetahui lebih dalam tentang hal tersebut serta pentingnya imunisasi campak dan rubella, kita
harus mengetahui apa itu campak dan rubella.
·
Pengertian
Campak dan Rubella
Campak merupakan
penyakit akut yang mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan
melalui batuk dan bersin.
Rubella biasanya berupa
penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester
pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada
bayi yang dilahirkan yang dikenal sebagai Sindrom Rubella Kongenital seperti kelainan
pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan.
Dapat disimpulkan bahwa
Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang
disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare,
radang paru ( pneumonia ), radang otak ( ensefalitis), serta kebutaan bahkan
kematian (Depkes, 2017).
·
Gejala
penyakit campak
Gejala penyakit campak
adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk dan/atau
pilek dan/atau mata merah (WHO, 2017).
·
Dampak
Campak dan Rubella
Campak merupakan salah
satu penyebab utama kematian dan kecacatan balita di Indonesia, karena Ibu yang
semasa hamil terinfeksi virus rubella pada trimester pertama atau awal
kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan
yang dikenal sebagai Sindrom Rubella Kongenital dan melahirkan anak dengan
gangguan seperti
menderita penyakit pada jantung dan mata, ketulian, pengapuran di otak,
gangguan pendengaran, dan keterlambatan perkembangan seperti jalan dan
berbicara ( Resiko autism ).
Telah
diketahui bahwa masyarakat di Indonesia saat ini sedang mengalami perbedebatan
tentang kontranya imunisasi MR (Measles Rubella), Karena telah di dapati
beberapa berita kontra tentang kejadian setelah imunisasi MR yang dapat
menyebabkan efek dan dampak yang berat, contahnya seperti:
1. Di Indonesia, terdapat seorang anak di
kabupaten Demak, Jawa Tengah yang diduga lumpuh setelah diberikan imunisasi
campak-rubella. Sedangkan di Kabupaten Bogor terdapat anak yang mengalami
kelumpuhan dan meninggal beberapa hari setelah di imunisasi.
2. Masyarakat tidak setuju Karena mereka mempermasalahkan
kehalalan dan dampak negatif yang
akan ditimbulkan setelah melakukan imunisasi. Selain masalah kehalalan vaksin
dan adanya KIPI, vaksin
rusak serta vaksin palsu merupakan isu yang dikhawatirkan akan menjadi
kontrofersi ditengah masyarakat.
Kontrofersi juga diwarnai dengan adanya dugaan Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi (KIPI) dan mereka juga beranggapan bahwa vaksin campak rubella belum
memiliki sertifikat halal.
3. Masyarakat juga beranggapan bahwa
imunisasi merupakan bisnis perusahaan obat dan imunisasi yang mendahului
ketetapan Tuhan.
Dari
permasalahan-permasalahan yang timbul tentang dampak yang terjadi setelah imunisasi
MR, Tim Pokja KIPI setempat telah mengeluarkan hasil audit KIPI (Kejadian
Ikutan Pasca Imunisasi) bahwa tidak ada kaitan antara vaksinasi dengan kematian
tersebut. Audit dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium, rontgen, MRI, dan
pemeriksaan cairan otak yang menunjukkan adanya infeksi otak. Untuk menghindari
KIPI, anak yang akan diimunisasi harus dalam keadaan sehat, pernyataan
kesediaan diimunisasi juga harus ditandatangai oleh orang tua atau keluarga
bukan oleh guru disekolah tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak mewajibkan
surat persetujuan ini sebagai syarat sebelum dilakukan imunisasi Campak dan
Rubella pada anak. Padahal surat
persetujuan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pasien dan tenaga
kesehatan terhadap suatu kegagalan tindakan medis. Selain itu kehalalan vaksin
campak dan Rubella hanya berdasarkan fatwa MUI No. 04 Tahun 2016 tentang
Imunisasi. Fatwa menetapkan “ imunisasi pada
dasarnya mubah ( diperbolehkan ) pada saat kondisi darurat, belum
ditemukannya bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga
medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal “. Semestinya, penyelenggaraan imunisasi harus memperhatikan
UUD No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Disamping melihat efek dan dampak
yang timbul setelah imunisasi, seharusnya masyarakat juga perlu memperhatikan
tentang beberapa hal yang mendukung dan membolehkan untuk imunisasi termasuk
imunisasi MR ini, seperti:
1.
Vaksin
MR telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia ( WHO) dan izin edar
dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan
Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.
2.
Selain
itu, imunisasi ini mengacu kepada fatwa MUI “Imunisasi diperbolehkan sebagai
ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit. Jika akan
menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam
jiwa, maka imunusasi hukumnya wajib.” ( Dr.H.M.Asrorun Ni’am Sholeh, MA )
Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Maka
dalam isu kesehatan tentang pentingnya Imunisasi di Indonesia saat ini dapat
disimpulkan bahwa jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan
kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.
Berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi
hukumnya WAJIB dan solusi untuk merespon penolakan masyarakat terhadap
pelakasanaan imunisasi tersebut DPR perlu mendorong pemerintah agar pelaku
usaha dibidang vaksin melakukan sertifikasi halal. Selain itu menyikapi adanya
laporan KIPI, pemerintah semestinya mewajibkan surat persetujuan dari orang tua
atau keluarga sebagai syarat sebelum dilakukan imunisasi campak-rubella pada
anak. Untuk mengantisipasi adanya kasus
vaksin palsu DPR perlu segera membahas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia melalui penguatan pengawasan obat dan
makanan.
Untuk memperkuat
pendapat bahwa imunisasi campak dan
rubella itu penting, maka kami melakukan wawancara kepada masyarakat khususnya kepada ibu-ibu
tentang pentingnya imunisasi campak-rubella terhadap
anak
serta pandangan mereka setelah diadakannya imunisasi MR
di sekolah. Wawancara dilakukan di kota depok
kelurahan Pangkalan jati baru kec. Cinere Jl. Rawa Kopi 1. Hasilnya sebagai
berikut :
1.
Sebagian
ibu telah mengetahui tentang campak- Rubella serta imunisasi MR.
2.
Hampir
seluruh ibu setuju diadakannya imunisasi campak dan rubella Karena dapat mencegah
campak dan rubella yang dapat berbahaya bagi anak anak.
3.
Sebelum
di imunisasi campak dan rubella pihak sekolah memberikan surat permohan izin
kepada orang tua untuk melakukan imunisasi.
4.
Sebagian
ibu telah mengetahui efek samping dari imunisasi yaitu seperti deman ringan
tetapi ada juga sebagian anak yang tidak mengalami efek samping dari imunisasi.
Berdasarkan hasil
wawancara, maka kami mengambil kesimpulan bahwa Imunisasi campak dan rubella
sangat penting untuk anak-anak karena banyak dampak positif yang ditimbulkan
jika anak diberikan imunisasi MR. Dalam hal ini dukungan dari orang tua sangat
diperlukan, sehingga pihak sekolah memberikan surat permohonan izin kepada orang tua sebelum
melakukan imunisasi MR.Hampir seluruh orang tua setuju diadakannya imunisasi MR
karena dapat
mencegah penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kematian jika tidak
segera di tangani.
“ Satu vaksin dapat
mencegah dua penyakit sekaligus”
Ayo imunisasi campak dan
rubella sekarang!
Daftar Pustaka
Depkes.
Imunisasi Measles Rubella Lindungi Anak
Kita. Artikel diakses pada
Yuningsih,
Rahmi. “Pro-Kontra Imunisasi Campak dan Rubella” Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol IX. No. 16/II/Puslit/Agustus /2017. Jakarta
: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI