Minggu, 17 September 2017

PUBLIC HEALTH UP TO DATE

PENTINGNYA IMUNISASI CAMPAK DAN RUBELLA
Halo Indonesia!
Salam sehat,

Setiap anak berhak untuk hidup sehat. Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang efektif dan tepat sasaran dalam mencegah penyebaran penyakit menular tertentu. Dengan demikian setiap anak berhak untuk mendapatkan imunisasi. Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau dan merata bagi masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular melalui imunisasi.  Hal ini sesuai dengan pasal 130 dan 153 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Imunisasi masal campak dan rubella diberikan pada anak usia 9 bulan – 15 tahun pada bulan agustus di sekolah dan september di puskesmas, posyandu dan fasilitas kesehatan. Pelaksanaan tahun 2017 di pulau jawa dan 2018 di luar jawa.
Terkait dalam imunisasi MR (Measles Rubella) yang masih menjadi bahan perbincangan isu kesehatan di Indonesia saat ini. Sebelum mengetahui lebih dalam tentang hal tersebut serta  pentingnya imunisasi campak dan rubella,  kita harus mengetahui apa itu campak dan rubella.
·           Pengertian Campak dan Rubella
Campak merupakan penyakit akut yang mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin.
Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan yang dikenal sebagai Sindrom Rubella Kongenital seperti kelainan pada jantung dan mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan. 
Dapat disimpulkan bahwa Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh virus. Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru ( pneumonia ), radang otak ( ensefalitis), serta kebutaan bahkan kematian (Depkes, 2017).
·         Gejala penyakit campak
Gejala penyakit campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk dan/atau pilek  dan/atau mata merah (WHO, 2017).
·           Dampak Campak dan Rubella
Campak merupakan salah satu penyebab utama kematian dan kecacatan balita di Indonesia, karena Ibu yang semasa hamil terinfeksi virus rubella pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan yang dikenal sebagai Sindrom Rubella Kongenital dan melahirkan anak dengan gangguan seperti menderita penyakit pada jantung dan mata, ketulian, pengapuran di otak, gangguan pendengaran, dan keterlambatan perkembangan seperti jalan dan berbicara ( Resiko autism ).
Telah diketahui bahwa masyarakat di Indonesia saat ini sedang mengalami perbedebatan tentang kontranya imunisasi MR (Measles Rubella), Karena telah di dapati beberapa berita kontra tentang kejadian setelah imunisasi MR yang dapat menyebabkan efek dan dampak yang berat, contahnya seperti:
1.      Di Indonesia, terdapat seorang anak di kabupaten Demak, Jawa Tengah yang diduga lumpuh setelah diberikan imunisasi campak-rubella. Sedangkan di Kabupaten Bogor terdapat anak yang mengalami kelumpuhan dan meninggal beberapa hari setelah di imunisasi.
2.      Masyarakat tidak setuju Karena mereka mempermasalahkan kehalalan dan dampak negatif yang akan ditimbulkan setelah melakukan imunisasi. Selain masalah kehalalan vaksin dan adanya KIPI, vaksin rusak serta vaksin palsu merupakan isu yang dikhawatirkan akan menjadi kontrofersi ditengah masyarakat.  Kontrofersi juga diwarnai dengan adanya dugaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan mereka juga beranggapan bahwa vaksin campak rubella belum memiliki sertifikat halal.
3.    Masyarakat juga beranggapan bahwa imunisasi merupakan bisnis perusahaan obat dan imunisasi yang mendahului ketetapan Tuhan.
Dari permasalahan-permasalahan yang timbul  tentang dampak yang terjadi setelah imunisasi MR, Tim Pokja KIPI setempat telah mengeluarkan hasil audit KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) bahwa tidak ada kaitan antara vaksinasi dengan kematian tersebut. Audit dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium, rontgen, MRI, dan pemeriksaan cairan otak yang menunjukkan adanya infeksi otak. Untuk menghindari KIPI, anak yang akan diimunisasi harus dalam keadaan sehat, pernyataan kesediaan diimunisasi juga harus ditandatangai oleh orang tua atau keluarga bukan oleh guru disekolah tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak mewajibkan surat persetujuan ini sebagai syarat sebelum dilakukan imunisasi Campak dan Rubella pada anak.  Padahal surat persetujuan tersebut memberikan perlindungan hukum kepada pasien dan tenaga kesehatan terhadap suatu kegagalan tindakan medis. Selain itu kehalalan vaksin campak dan Rubella hanya berdasarkan fatwa MUI No. 04 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa menetapkan  “ imunisasi pada dasarnya mubah ( diperbolehkan ) pada saat kondisi darurat, belum ditemukannya bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Semestinya,  penyelenggaraan imunisasi harus memperhatikan UUD No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Disamping melihat efek dan dampak yang timbul setelah imunisasi, seharusnya masyarakat juga perlu memperhatikan tentang beberapa hal yang mendukung dan membolehkan untuk imunisasi termasuk imunisasi MR ini, seperti:
1.        Vaksin MR telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia ( WHO) dan izin edar dari Badan POM. Vaksin MR 95% efektif untuk mencegah penyakit campak dan Rubella. Vaksin ini aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. 
2.        Selain itu, imunisasi ini mengacu kepada fatwa MUI “Imunisasi diperbolehkan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit. Jika akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, maka imunusasi hukumnya wajib.” ( Dr.H.M.Asrorun Ni’am Sholeh, MA ) Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Maka dalam isu kesehatan tentang pentingnya Imunisasi di Indonesia saat ini dapat disimpulkan bahwa jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa. Berdasarkan pertimbangan para ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya WAJIB dan solusi untuk merespon penolakan masyarakat terhadap pelakasanaan imunisasi tersebut DPR perlu mendorong pemerintah agar pelaku usaha dibidang vaksin melakukan sertifikasi halal. Selain itu menyikapi adanya laporan KIPI, pemerintah semestinya mewajibkan surat persetujuan dari orang tua atau keluarga sebagai syarat sebelum dilakukan imunisasi campak-rubella pada anak.  Untuk mengantisipasi adanya kasus vaksin palsu DPR perlu segera membahas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia melalui penguatan pengawasan obat dan makanan.

Untuk memperkuat pendapat bahwa imunisasi campak dan rubella itu penting, maka kami melakukan wawancara kepada masyarakat khususnya kepada ibu-ibu tentang pentingnya imunisasi campak-rubella terhadap anak serta pandangan mereka setelah diadakannya imunisasi MR di sekolah. Wawancara dilakukan di kota depok kelurahan Pangkalan jati baru kec. Cinere Jl. Rawa Kopi 1. Hasilnya sebagai berikut :
1.                  Sebagian ibu telah mengetahui tentang campak- Rubella serta imunisasi MR.
2.                  Hampir seluruh ibu setuju diadakannya imunisasi campak dan rubella Karena dapat mencegah campak dan rubella yang dapat berbahaya bagi anak anak.
3.                  Sebelum di imunisasi campak dan rubella pihak sekolah memberikan surat permohan izin kepada orang  tua  untuk melakukan imunisasi.
4.                  Sebagian ibu telah mengetahui efek samping dari imunisasi yaitu seperti deman ringan tetapi ada juga sebagian anak yang tidak mengalami efek samping dari imunisasi.
Berdasarkan hasil wawancara, maka kami mengambil kesimpulan bahwa Imunisasi campak dan rubella sangat penting untuk anak-anak karena banyak dampak positif yang ditimbulkan jika anak diberikan imunisasi MR. Dalam hal ini dukungan dari orang tua sangat diperlukan, sehingga pihak sekolah memberikan surat  permohonan izin kepada orang tua sebelum melakukan imunisasi MR.Hampir seluruh orang tua setuju diadakannya imunisasi MR karena dapat mencegah penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kematian jika tidak segera di tangani.
  
Satu vaksin dapat mencegah dua penyakit sekaligus”
Ayo imunisasi campak dan rubella sekarang!




Daftar Pustaka

Depkes. Imunisasi Measles Rubella Lindungi  Anak Kita. Artikel diakses pada
Depkes. “ Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 4 Tahun 2016 Tentang Imunisasi (pdf )”. Diakses pada 9 September 2017 dari http://www.depkes.go.id/resources/download/lain/Fatwa%20No.%204%20Tahun%202016%20Tentang%20Imunisasi.pdf
WHO. “Status Campak dan Rubella Saat Ini di Indonesia (pdf)”.  Diakses pada 9 September 2017 dari http://www.searo.who.int/indonesia/topics/immunization/mr_measles_status.pdf?ua=1
Yuningsih, Rahmi. “Pro-Kontra Imunisasi Campak dan Rubella” Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial  Vol IX. No. 16/II/Puslit/Agustus /2017. Jakarta : Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar