Salam sehat !!! haiii semua,
Kali ini kita akan membahas tentang satu pilar kesehatan masyarakat, yaitu Kesehatan
Reproduksi . Apasih Kesehatan Reproduksi itu ?
Kesehatan reproduksi ialah suatu
kondisi sehat dari sistem, fungsi, dan proses alat reproduksi yang dimiliki
oleh seseorang, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan,
melainkan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi
dan prosesnya.
Organ reproduksi merupakan alat dalam
tubuh yang berfungsi untuk suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan
keturunan demi kelestarian hidupnya atau reproduksi. Salah satu yang menjadi
faktor utama terciptanya kesehatan yaitu selalu menjaga kebersihan diri atau personal
hygiene (Hurlock, 2001).
Kesehatan reproduksi menurut WHO
adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari
penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang behubungan dengan sistem
reproduksi (Wahid, 1996: 14). Agar dapat melaksanakan fungsi reproduksinya
secara sehat, dalam pengertian fisik, mental maupun sosial, diperlukan beberapa
prasyarat, yakni: pertama, agar tidak ada kelainan anatomis dan fisiologis.
Kedua, agar perkembangan emosinya berlangsung dengan baik maka diperlukan landasan
psikis yang memadai. Ketiga, setiap orang hendaknya terbebas dari kelainan atau
penyakit yang langsung maupun tidak langsung mengenai organ reproduksinya.
Keempat, seorang perempuan hamil memerlukan jaminan bahwa ia akan dapat
melewati rasa tersebut dengan aman.
Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Dalam penerapan kesehatan reproduksi pada pelayanan kesehatan dasar
diprioritaskan suatu paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Essensial (PKRE),
yang meliputi:
1.
Kesehatan Ibu dan Anak Baru Lahir (Safe
Motherhood)
Upaya peningkatan derajat kesehatan
ibu, bayi (kesehatan ibu dan bayi baru lahir) dan anak dipengaruhi oleh
kesadaran dalam perawatan dan pengasuh anak.
Sebagian besar kematian ibu disebabkan oleh faktor kesehatan-kesehatan,
antara lain :
a.
Perdarahan saat melahirkan.
b.
Eklamsia.
c.
Infeksi.
d.
Persalinan macet.
e.
Keguguran.
Sedangkan faktor non kesehatan antara lain kurangnya pengetahuan ibu yang
berkaitan dengan kesehatan termasuk pola makan dan kebersihan diri.
2.
Keluarga Berencana.
Keluarga Berencana dalam hal ini adalah penggunaan
alat kontrasepsi. Seperti kita ketahui selama ini ada anggapan bahwa KB adalah
identik dengan urusan perempuan.
3.
Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS.
Dari berbagai jenis PMS yang dikenal, dampak yang
sangat berat dirasakan oleh perempuan, yaitu berupa rasa sakit yang hebat pada
kemaluan, panggul dan vagina, sampai pada komplikasi dengan akibat kemandulan,
kehamilan diluar kandungan serta kanker mulut rahim.
Infertilitas adalah suatu keadaan dimana pasangan yang
telah menikah dan ingin punya anak tetapi tidak dapat mewujudkannya karena ada
masalah kesehatan reproduksi baik pada suami maupun istri atau keduanya.
a.
Infertilitas primer.
b.
Infertilitas sekunder.
c.
Infertilitas idiopatik.
4. Kesehatan Reproduksi Remaja.
Lembar fakta yang
diterbitkan oleh PKBI, United Nations Population Fund (UNFPA) dan Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa setiap tahun
terdapat sekitar 15 juta remaja berusia 15-19 tahun melahirkan. Setiap tahun, masih menurut lembar
fakta tersebut, sekitar 2,3 juta kasus aborsi juga terjadi di Indonesia dan 20 persen nya dilakukan
oleh remaja.
Disamping itu dikenal pula paket Pelayanan Kesehatan
Reproduksi Komprehensif (PKRK), yaitu PKRE yang dilengkapi dengan Pelayanan
Kesehatan Reproduksi pada Usia Lanjut.
5.
Kesehatan Reproduki Lanjut Usia
Kesehatan reproduksi meliputi
kesehatan fisik dan mental setiap individu sepanjang siklus kehidupannya
sehingga pemeliharaan kesehatan pasca reproduksi (sering juga disebut dengan
kesehatan lansia) juga perlu mendapat perhatian kita bersama. Masa pasca
reproduksi ini ditandai dengan terjadinya penurunan berbagai fungsi alat/organ
tubuh (Endang, 2008).
Lansia atau Lanjut usia, menurut WHO : Pra lansia
45–54 tahun, Lansia 55–64 tahun, Aging people 65 tahun keatas. Menurut BKKBN
Lansia adalah 60 tahun ke atas.
Pentingnya tenaga kesehatan masyarakat khususnya di bidang
kesehatan reproduksi yaitu diharapkan dapat mengendalikan pertumbuhan penduduk
melalui program KB.
Berdasar
data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo,
jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 sebanyak 257.912.349 jiwa. Sedangkan
laju pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini masih di angka 1,49 persen. Maka
dalam satu tahun penduduk indonesia bertambah sekitar 4 juta jiwa, sebagaimana
dikatakan Kepala BKKBN Pusat dr Surya Chandra. Artinya, di bulan Juli 2017
jumlah penduduk Indonesia lebih dari 262 juta jiwa (Setiawan, 2017).
Upaya
pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga untuk mewujudkan norma keluarga
kecil, bahagia, dan sejahtera, serta diharapkan juga dapat memberikan
kontribusi terhadap perubahan kuantitas penduduk yang ditandai dengan perubahan
jumlah, struktur, komposisi persebaran penduduk yang seimbang sesuai dengan
daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
Menurut
Undang-undang nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera
disebutkan bahwa “Keluarga
Berencana (KB) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat
melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga serta peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga
kecil, bahagia dan sejahtera”. Setelah itu muncul lagi undang-undang nomor 52
tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Perkembangan Keluarga yang
menyebutkan bahwa “Keluarga Berencana ialah upaya mengatur kelahiran anak,
jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi,
perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk
mewujudkan keluarga yang
berkualitas”. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Keluarga
Berencana ialah upaya untuk merencanakan sebuah keluarga, yaitu merencanakan
kehamilan, jarak kelahiran, serta bagaimana untuk menerapkan tentang
fungsi-fungsi keluarga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan
urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang
kewenangannya secara konkuren menjadi kewenangan pusat, provinsi dan
kabupaten/kota.
Untuk
mewujudkan apa yang dimaksudkan dengan Keluarga Berencana tersebut, maka
pemerintah sebagai policy maker telah berupaya dengan membuat berbagai
kebijakan yang diturunkan menjadi berbagai program Keluarga Berencana demi
berkurangnya masalah kependudukan yang ada. Salah satu upaya dari BKKBN untuk
mengatasi masalah pertumbuhan penduduk tersebut adalah melalui pelaksanaan “Program
KB Dinamis/TKBK (Tim KB Keliling)”.
Program
KB Dinamis/TKBK (Tim KB Keliling) merupakan sebuah program yang pemerintah
buat, dimana di dalam program tersebut terdapat berbagai kegiatan medis seperti
pemakaian dan pelepasan
alat kontrasepsi KB
serta terdapat berbagai
penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, serta terdapat juga
pelayanan untuk masyarakat apabila ada yang ingin berkonsultasi mengenai masalah kesehatan. Adapun mekanisme
dari kegiatan program
ini ialah pemerintah seperti
menjemput bola, karena sifatnya yang dinamis. Terdapat berbagai kemudahan dalam
program ini, yaitu berbagai fasilitas telah dikerahkan pemerintah untuk
masyarakat yang mau mengikuti program KB ini, serta tidak dipungut biaya sama
sekali. Program ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh
BKKBN yang bekerja
sama dengan Dinas
Kesehatan untuk menahan atau
meminimalisir angka kelahiran serta mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk
yang semakin meningkat.
Daftar Pustaka
(Diakses pada tanggal
16 Desember 2017)
Waaah kita sudah sampai di pilar kesehatan masyarakat
yang terakhir, semoga ilmu yang kita bagikan ke teman-teman semua berguna, agar
teman-teman tidak bingung lagi dalam memilih perminatan.
Jangan lupa tetap ikuti akun sosial media kami yang
lainnya untuk mendapat info-info terbaru tentang Kesehatan Masyarakat
Instagram: @ismkmijakartaraya
Facebook: ISMKMI Jakarta Raya
Twitter: @ISMKMI_Jktraya
Line: @hbs7853y