Minggu, 22 April 2018

Did You Know About Public Health? : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Salam sehat !!! haiii semua,
Kali ini kita akan membahas tentang satu pilar kesehatan masyarakat, yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) . Apasih K3 itu ?
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang bertujuan untuk memproteksi atau melindungi tenaga kerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. K3 bertujuan mencegah, mengurangi bahaya dan menihilkan risiko kecelakaan kerja (Zero Accident).
Jenis kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan menurut jenis kecelakaan, yang mencangkup :
1.      Jatuh
2.      Tertimpa benda jatuh
3.      Menginjak, teranuk
4.      Terjepit
5.      Gerakan berlebihan
6.      Kontak suhu tinggi
7.      Kontak aliran listrik
8.      Kontak dengan bahan berbahaya/radiasi
Dari beberapa hasil riset (Jimmie, 1997) menginformasikan bahwa faktor manusia merupakan faktor penyebab kecelakaan yang paling sering terjadi. Hal ini karena :
1.     Kelalaian pekerja atau kelalaian pemilik perusahaan/industri
2.     Kurangnya kesadaraan akan pentingnya keselamatan dalam kerja
3.    Eleman peralatan yang dibutuhkan tenaga kerja seperti Alat Pelindung Diri (APD) kurang mendapat perhatian karena dipandang tidak berpengaruh langsung pada hasil produksi
4.    Lingkungan kerja kurang mendapat perhatian baik ditinjau dari aspek fisik seperti pencahayaan, kebisingan dan ventilasi udara di tempat kerja, maupun aspek biologi dan aspek pychososial.
Keselamatan dan kesehatan kerja seseorang di tempat kerja dapat dipengaruhi oleh :
1. Beban kerja berupa : beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2.   Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya
3. Lingkungan kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, biologik, ergonomik maupun aspek sosial
Risiko finansial yang dihadapi oleh tenaga kerja dan keluarga mereka dapat disebar atau diverifikasi melalui lembaga asuransi. Jaminan asuransi yang dapat di berikan kepada tenaga kerja, antara lain asuransi kesehatan, asuransi medis, asuransi jiwa, asuransi karena ketidakmampuan fisik atau mental karyawan dan jaminan asuransi lain.
Untuk menghindari agar tidak terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, maka yang terpenting yang dilakukan oleh pekerja atau manajemen perusahaan adalah :
1.      Mencari sumber penyakit
2.  Menghilangkan atau sekurang – kurangnya mengurangi risiko timbulnya penyakit dengan mengintervensi sumber
3. Alat pelindung diri hanya sebagai pilihan terakhir ketika upaya meminimalisir timbulnya risiko yang optimal telah dilakukan
Prospek kerja : QHSE Manager dan Manager K3L di berbagai perusahaan seperti pertamina, PLN, Jasa Kontruksi, Tekstil, etc, Quality control supervisor pada perusahaan makanan dan minuman.

Daftar pustaka :
Salmah, Sjarifah. 2013. Pengantar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Trans Info Media
Mau tau lebih lanjut tentang pilar-pilar utama kesehatan masyarakat lainnya? Nantikan info selanjutnya bulan depan tentang pilar utama kesehatan masyarakat yang kedua yaitu KESEHATAN REPRODUKSI di blog ini dan akun-akun social media kami
Instagram: @ismkmijakartaraya
Facebook: ISMKMI Jakarta Raya
Twitter: ISMKMI_JktRaya
Line: @hbs7853y



Did You Know About Public Health? : Kesehatan Reproduksi

Salam sehat !!! haiii semua,

Kali ini kita akan membahas tentang satu pilar kesehatan masyarakat, yaitu Kesehatan Reproduksi . Apasih Kesehatan Reproduksi  itu ?
Kesehatan reproduksi ialah suatu kondisi sehat dari sistem, fungsi, dan proses alat reproduksi yang dimiliki oleh seseorang, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.
Organ reproduksi merupakan alat dalam tubuh yang berfungsi untuk suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya atau reproduksi. Salah satu yang menjadi faktor utama terciptanya kesehatan yaitu selalu menjaga kebersihan diri atau personal hygiene (Hurlock, 2001).
Kesehatan reproduksi menurut WHO adalah kesejahteraan fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecatatan, dalam segala aspek yang behubungan dengan sistem reproduksi (Wahid, 1996: 14). Agar dapat melaksanakan fungsi reproduksinya secara sehat, dalam pengertian fisik, mental maupun sosial, diperlukan beberapa prasyarat, yakni: pertama, agar tidak ada kelainan anatomis dan fisiologis. Kedua, agar perkembangan emosinya berlangsung dengan baik maka diperlukan landasan psikis yang memadai. Ketiga, setiap orang hendaknya terbebas dari kelainan atau penyakit yang langsung maupun tidak langsung mengenai organ reproduksinya. Keempat, seorang perempuan hamil memerlukan jaminan bahwa ia akan dapat melewati rasa tersebut dengan aman.

Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Dalam penerapan kesehatan reproduksi pada pelayanan kesehatan dasar diprioritaskan suatu paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Essensial (PKRE), yang meliputi:
     1.      Kesehatan Ibu dan Anak Baru Lahir (Safe Motherhood)
Upaya peningkatan derajat kesehatan ibu, bayi (kesehatan ibu dan bayi baru lahir) dan anak dipengaruhi oleh kesadaran dalam perawatan dan pengasuh anak.
Sebagian besar kematian ibu disebabkan oleh faktor kesehatan-kesehatan, antara lain :
a.     Perdarahan saat melahirkan.
b.     Eklamsia.
c.     Infeksi.
d.     Persalinan macet.
e.     Keguguran.
Sedangkan faktor non kesehatan antara lain kurangnya pengetahuan ibu yang berkaitan dengan kesehatan termasuk pola makan dan kebersihan diri.
      2.      Keluarga Berencana.
Keluarga Berencana dalam hal ini adalah penggunaan alat kontrasepsi. Seperti kita ketahui selama ini ada anggapan bahwa KB adalah identik dengan urusan perempuan.
     3.      Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk HIV/AIDS.
Dari berbagai jenis PMS yang dikenal, dampak yang sangat berat dirasakan oleh perempuan, yaitu berupa rasa sakit yang hebat pada kemaluan, panggul dan vagina, sampai pada komplikasi dengan akibat kemandulan, kehamilan diluar kandungan serta kanker mulut rahim.
Infertilitas adalah suatu keadaan dimana pasangan yang telah menikah dan ingin punya anak tetapi tidak dapat mewujudkannya karena ada masalah kesehatan reproduksi baik pada suami maupun istri atau keduanya.
a.     Infertilitas primer.
b.     Infertilitas sekunder.
c.     Infertilitas idiopatik.
     4.    Kesehatan Reproduksi Remaja.
Lembar fakta yang diterbitkan oleh PKBI, United Nations Population Fund (UNFPA) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 15 juta remaja berusia 15-19 tahun melahirkan. Setiap tahun, masih menurut lembar fakta tersebut, sekitar 2,3 juta kasus aborsi juga terjadi di Indonesia dan 20 persen nya dilakukan oleh remaja.
Disamping itu dikenal pula paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK), yaitu PKRE yang dilengkapi dengan Pelayanan Kesehatan Reproduksi pada Usia Lanjut.
     5.      Kesehatan Reproduki Lanjut Usia
Kesehatan reproduksi meliputi kesehatan fisik dan mental setiap individu sepanjang siklus kehidupannya sehingga pemeliharaan kesehatan pasca reproduksi (sering juga disebut dengan kesehatan lansia) juga perlu mendapat perhatian kita bersama. Masa pasca reproduksi ini ditandai dengan terjadinya penurunan berbagai fungsi alat/organ tubuh (Endang, 2008).
Lansia atau Lanjut usia, menurut WHO : Pra lansia 45–54 tahun, Lansia 55–64 tahun, Aging people 65 tahun keatas. Menurut BKKBN Lansia adalah 60 tahun ke atas.
Pentingnya tenaga kesehatan masyarakat khususnya di bidang kesehatan reproduksi yaitu diharapkan dapat mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui program KB.
Berdasar data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo, jumlah penduduk Indonesia per 30 Juni 2016 sebanyak 257.912.349 jiwa. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Indonesia saat ini masih di angka 1,49 persen. Maka dalam satu tahun penduduk indonesia bertambah sekitar 4 juta jiwa, sebagaimana dikatakan Kepala BKKBN Pusat dr Surya Chandra. Artinya, di bulan Juli 2017 jumlah penduduk Indonesia lebih dari 262 juta jiwa (Setiawan, 2017).
Upaya pengendalian pertumbuhan penduduk dilakukan melalui Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga untuk mewujudkan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, serta diharapkan juga dapat memberikan kontribusi terhadap perubahan kuantitas penduduk yang ditandai dengan perubahan jumlah, struktur, komposisi persebaran penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup.
Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan   dan   Pembangunan   Keluarga   Sejahtera   disebutkan   bahwa “Keluarga Berencana (KB) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga serta peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera”. Setelah itu muncul lagi undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Perkembangan Keluarga yang menyebutkan bahwa “Keluarga Berencana ialah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi  untuk  mewujudkan  keluarga  yang  berkualitas”.  Dengan  demikian, dapat disimpulkan bahwa Keluarga Berencana ialah upaya untuk merencanakan sebuah keluarga, yaitu merencanakan kehamilan, jarak kelahiran, serta bagaimana untuk menerapkan tentang fungsi-fungsi keluarga
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang kewenangannya secara konkuren menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk mewujudkan apa yang dimaksudkan dengan Keluarga Berencana tersebut, maka pemerintah sebagai policy maker telah berupaya dengan membuat berbagai kebijakan yang diturunkan menjadi berbagai program Keluarga Berencana demi berkurangnya masalah kependudukan yang ada. Salah satu upaya dari BKKBN untuk mengatasi masalah pertumbuhan penduduk tersebut adalah melalui pelaksanaan “Program KB Dinamis/TKBK (Tim KB Keliling)”.
Program KB Dinamis/TKBK (Tim KB Keliling) merupakan sebuah program yang pemerintah buat, dimana di dalam program tersebut terdapat berbagai kegiatan medis  seperti  pemakaian  dan  pelepasan  alat  kontrasepsi  KB  serta  terdapat berbagai penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, serta terdapat juga pelayanan untuk masyarakat apabila ada yang ingin berkonsultasi mengenai masalah   kesehatan. Adapun   mekanisme   dari   kegiatan   program   ini   ialah pemerintah seperti menjemput bola, karena sifatnya yang dinamis. Terdapat berbagai kemudahan dalam program ini, yaitu berbagai fasilitas telah dikerahkan pemerintah untuk masyarakat yang mau mengikuti program KB ini, serta tidak dipungut biaya sama sekali. Program ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan  oleh  BKKBN  yang  bekerja  sama  dengan  Dinas  Kesehatan  untuk menahan atau meminimalisir angka kelahiran serta mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat.












Daftar Pustaka
(Diakses pada tanggal 16 Desember 2017)
http://digilib.unila.ac.id/2437/10/BABII20II.pdf (Diakses pada tanggal 16 Desember 2017)
http://digilib.uinsby.ac.id/583/4/BAB2.pdf (Diakses pada tanggal 16 Desember 2017)
Waaah kita sudah sampai di pilar kesehatan masyarakat yang terakhir, semoga ilmu yang kita bagikan ke teman-teman semua berguna, agar teman-teman tidak bingung lagi dalam memilih perminatan.
Jangan lupa tetap ikuti akun sosial media kami yang lainnya untuk mendapat info-info terbaru tentang Kesehatan Masyarakat
Instagram: @ismkmijakartaraya
Facebook: ISMKMI Jakarta Raya
Twitter: @ISMKMI_Jktraya
Line: @hbs7853y